KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu sendiri memiliki tujuan utama buat bantuin orang beli atau renovasi rumah. Di Indo itu sendiri, ada 2 jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.
KPR Subsidi buat orang yang penghasilannya pas-pasan, ini bantuan dari pemerintah buat biar bisa beli atau perbaiki rumah. Dan didalamnya ada dua macam subsidi, yakni yang ringanin bayar KPR dan yang tambahin duit buat bangun atau renovasi rumah dan pemerintah yang atur KPR subsidi ini.
Jadi, nggak sembarang orang bisa dapet oleh karena biasanya ada batasan penghasilan dan jumlah maksimal KPR yang bisa dikasih.
Sedangkan KPR Non Subsidi Ini buat semua orang, ketentuannya bank yang tentuin. Besar KPR sama bunga yang harus di bayar itu di tentuin sama bank berdasarkan kebijakan mereka sendiri
Persyaratan KPR
No. | Dokumen Persyaratan KPR |
---|---|
1 | KTP suami dan/atau istri (bila sudah menikah) |
2 | Kartu Keluarga |
3 | Keterangan penghasilan atau slip gaji |
4 | Laporan keuangan (untuk wiraswasta) |
5 | NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta) |
6 | SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta) |
7 | Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bila membelinya dari developer) |
8 | Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan) |
9 | Salinan IMB |
Biaya Proses KPR
Metode perhitungan KPR, pada dasarnya biasa dilakukan dengan 3 metode perhitungan bunga KPR, sebagai berikut.
- Flat
- Efektif
- Anutitas Bulanan dan Tahunan
Lalu, apa keuntungan KPR? Keuntungannya, ialah sobat nggak perlu lagi uang cash buat beli rumah dan cukup bayar uang muka aja. Soalnya, KPR itu kan jangka waktunya lama, jadi bayarnya bisa seiringan sama harapan kenaikan penghasilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam KPR
- Kalo beli rumah dari orang, pastiin sertifikatnya oke dan IMB cocok sama kondisi bangunannya.
- Kalo beli rumah dari Developer, pastiin Developer-nya punya izin-izin ini:
- Izin Peruntukan Tanah: Izin Lokasi, Penata-gunaan Lahan, Site Plan yang udah disetujui, dan sejenisnya.
- Prasarana udah ada.
- Tanahnya udah siap dibangun.
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB atas nama Developer.
- IMB-nya jelas.
- Ketahui dulu reputasi penjual, baik itu individu atau developer. Jangan lakukan transaksi sembunyi-sembunyi, misalnya kalo rumah yang mau dibeli masih ada utang di bank, alihkan aja utangnya ke bank itu dan bikin akte jual beli di notaris. Jangan sampe transaksi sembunyi-sembunyi gitu, cuma berdasarkan kepercayaan doang dan kwitansi biasa, soalnya bank nggak ngakuin yang kayak gitu.
Sekian dan terimakasih buat sobat gypsumer yang sudah berkunjung, semoga ini bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk melihat juga artikel lainnya seputar KPR yang bisa sobat lihat judulnya di bagian bawah, siapa tahu ada yang menarik. Akhir kata, wassalam.