Hal ini bertujuan agar dapat menyusun dana yang diperlukan dengan baik dan memastikan bahwa proses balik nama berjalan dengan lancar.
Ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai ongkos balik nama sertifikat tanah? Silakan baca artikel berikut yang akan membahas hal-hal berikut ini:
- Jenis-Jenis Ongkos yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
- Cara Menghitung Ongkos Balik Nama Sertifikat Tanah
- Simulasi Ongkos Balik Nama Sertifikat Tanah
- Perihal yang Mesti Diperhatikan Ketika Hendak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah
Jenis Ongkos Yang di Keluarkan Ketika Urus Balik Nama Sertifikat Tanah
Hal ini bertujuan agar Sobat memiliki perkiraan ongkos yang akan di keluarkan dan dapat mempersiapkannya dengan baik.
Berikut adalah sejumlah ongkos atau biaya urus sertifikat tanah yang harus dipersiapkan untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah:
1. Ongkos Penerbitan AJB
Setiap kantor PPAT mungkin memiliki tarif yang berbeda, biasanya berkisar antara 0,5 – 1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, semakin tinggi pula ongkos penerbitan AJB.
Sebelumnya, disarankan untuk berkonsultasi dan bernegosiasi dengan beberapa kantor PPAT. Dengan demikian, Sobat dapat membandingkan opsi yang tersedia sebelum membuat keputusan.
2. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Istilah BPHTB itu sendiri adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang terjadi, melalui:
- jual beli,
- tukar menukar,
- hibah,
- pernyataan,
- wasiat,
- pelepasan hak,
- lelang,
- pemasukan ke dalam perseroan terbatas,
- pemisahan hak milik tanah dan bangunan dalam perseroan terbatas,
- serta alih hak yang timbul karena penggabungan atau pembubaran perseroan terbatas.
3. Ongkos Cek Keabsahan Sertifikat Tanah
Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa status tanah tersebut sah dan tidak ada masalah sengketa.
4. Ongkos Balik Nama
Cara menghitungnya, yakni dengan membagi nilai jual tanah dengan 1.000 (nilai tanah per meter persegi dikali dengan luas tanah dalam meter persegi, kemudian dibagi 1.000).
Cara Hitung Ongkos Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebetulnya, cara menghitung ongkos balik nama sertifikat tanah tidak terlalu rumit. Sobat dapat dengan mudah memperkirakannya dengan menggabungkan semua komponen ongkos yang telah dibahas sebelumnya.
Rumus untuk menghitung total ongkos yang dibutuhkan ialah dengan menjumlahkan semua jenis ongkos tersebut, yakni:
Total ongkos balik nama sertifikat tanah = ongkos penerbitan AJB + BPHTB + ongkos pengecekan keabsahan tanah + ongkos layanan balik nama.
Ongkos ini akan bervariasi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai transaksi masing-masing orang.
Untuk mempermudah pemahaman tentang cara menghitung ongkos balik nama sertifikat tanah, Sobat dapat melihat simulas, berikut ini.
Simulasi Ongkos Balik Nama Sertifikat Tanah
Sekarang, mari kita terapkan rumus ini berdasarkan nilai transaksi tanah yang Sobat miliki.
Sebagai contoh, bayangkan Sobat membeli tanah seluas 200 m2 di Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp200 juta. Namun, nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta.
Harap diingat bahwa nilai transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Biasanya, nilai transaksi lebih besar, tergantung pada lokasi dan hasil negosiasi.
Pertanyaannya sekarang, berapa ongkos yang diperlukan untuk transaksi tanah dengan nilai di atas? Mari kita hitung bersama-sama.
- ongkos penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berkisar antara 0,5 hingga 1% dari total nilai transaksi. Misalkan Sobat sepakat membayar 1% dari nilai transaksi kepada kantor PPAT. Maka, ongkos untuk penerbitan AJB adalah Rp4 juta.
- Untuk ongkos Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), rumusnya adalah tarif pajak 5% dikali Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak yang tidak kena pajak. Dengan pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, BPHTB-nya sebesar Rp16 juta.
- Ongkos pengecekan keabsahan tanah tetap Rp50 ribu, tidak peduli berapa luas tanah yang dibeli atau nilai transaksinya.
- Sementara ongkos balik nama dihitung dengan rumus nilai jual tanah dibagi 1.000. Dalam contoh di atas, ongkos balik nama adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah dalam meter persegi, kemudian dibagi 1.000).
Rp20.450.000 (Rp4.000.000 untuk penerbitan AJB + Rp16.000.000 untuk BPHTB + Rp50.000 untuk pengecekan keabsahan tanah + Rp400.000 untuk balik nama).
Perihal Yang Harus di Perhatikan Waktu Urus Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Syarat
- formulir permohonan balik nama,
- fotokopi identitas diri penjual dan pembeli,
- fotokopi SPPT,
- dan dokumen lainnya.
2. Prosedur
Umumnya, langkah pertama adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian melanjutkan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jangan sampai terbalik dalam urutan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah ini.
3. Ongkos
Maka dengan demikian, Sobat dapat memperkirakan dengan lebih akurat ongkos yang diperlukan berdasarkan nilai transaksi tanah tersebut.