Apakah jadwal tanggal pengangkatan atau pelantikan Presiden dan Wapres tahun 2024 sudah ditentukan? Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022, acara pelantikan atau pengucapan sumpah bagi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2024.
Kendati begitu, seluruh rakyat Indonesia harus menunggu hasil perhitungan suara pemilu 2024 terlebih dahulu.
Adapun proses perhitungan suara dilakukan sebagai landasan bagi penetapan presiden dan wapres terpilih yang dijadwalkan paling lambat akan selesai hingga tanggal 20 maret 2024.
Jika hasil penghitungan suara menunjukan bahwa tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat batas maksimun untuk memenangkan pemilihan, maka akan diadakan pemilhan putaran kedua.
Jadwal Pengangkatan Presiden dan Wapres 2024 Putaran 1
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Pemungutan suara | Rabu, 14 Februari 2024 |
Penghitungan suara | Rabu – Kamis : 14 – 15 Februari 2024 |
Rekapitulasi hasil penghitungan suara | Kamis – Rabu : 15 Februari – 20 Maret 2024 |
Penetapan Hasil Pemilu 2024
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD akan dilakukan sebagai berikut:
- Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu: selambat-lambatnya 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: selambat-lambatnya 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Presiden
Jadwal pelantikan untuk berbagai jabatan dalam pemilihan umum adalah sebagai berikut:
Jenis Pemilihan | Tanggal |
---|---|
Presiden dan Wakil Presiden | Minggu, 20 Oktober 2024 |
Anggota DPR dan DPD | Selasa, 1 Oktober 2024 |
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota | Jadwal disesuaikan dengan masa jabatan individu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing |
Jadwal Pengangkatan Presiden dan Wapres 2024 Putaran Kedua
1. Jadwal Pemutakhiran Data Pemilih Putaran Kedua
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih | Jumat – Kamis: 22 Maret – 25 April 2024 |
Kampanye putaran kedua | Minggu – Sabtu: 2-22 Juni 2024 |
Masa tenang | Minggu – Selasa: 23-25 Juni 2024 |
Pemungutan suara putaran kedua | Rabu, 26 Juni 2024 |
Penghitungan suara | Rabu – Kamis: 26-27 Juni 2024 |
Rekapitulasi hasil penghitungan suara | Kamis – Sabtu: 27 Juni – 20 Juli 2024 |
2. Jadwal Penetapan Pengangkatan Hasil Pemilu Putaran Kedua
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu: Penetapan pemenang putaran kedua Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu: Penetapan pemenang putaran kedua Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih hanya dapat dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil pemilu dan penyelesaian perselisihan selesai. Penentuan jadwalnya ditetapkan oleh KPU.
Regulasi Mengenai Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Prosedur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah sebagai berikut:
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Jika kedua calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- “Berhalangan tetap” seperti yang dimaksud dalam ayat (2), (3), dan (4) termasuk: a) meninggal dunia; atau b) tidak diketahui keberadaannya.
Dengan mempertimbangkan informasi yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa tanggal 20 Oktober 2024 merupakan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.